Kemudian, lanjut dia bakal calon pasangan kedua tadi Gus Makki dan Ali Ruchi juga sudah menyampaikan berkas dan persyaratan administasi yang lainnya dan ketika Bawaslu Banyuwangi meneliti dan mencermati ternyata belum ada kesamaan persyaratan hard file dengan berkas soft file dan yang di Sistem Informasi Calon (Silon) belum terupload.
“Pada prinsipnya berkas hard file dan soft file harus sama maka kami berikan saran kepada KPU Banyuwangi untuk melakukan tindak lanjut permasalahan itu dan KPU menyanggupi untuk melaksanakan,” pungkas Ansel.
Sekadar informasi dalam hari kedua pendaftaran bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi masa bakti 2024 – 2029 di kantor KPU Banyuwangi tecatat dua paslon yang mendaftar. Yang pertama adalah Paslon Ipuk Fiestiandani – H. Mujiono mendaftar sekitar pukul 09.00. Paslon tersebut diusung oleh 16 partai politik yang ada di parlemen maupun yang diluar parlemen atau non parlemen.
Kemudian yang kedua adalah Paslon KH Ali Makki Zaini – Ali Ruchi yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kabupaten Banyuwangi.
Meskipun ada sedikit kendala, namun secara umum poses pendaftaran kedua Paslon tersebut berjalan dengan aman lancar dan sukses serta dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat oleh KPU Banyuwangi.////










