Ansel menambahkan yang tidak kalah penting kegiatan yang dilaksanakan adalah meningkatkan kapasitas Panwascam dalam menangani laporan pelanggaran pilkada maupun penyelesaian sengketa antar peserta pilkada 2024.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banyuwangi, Luqman Wahyudi mengungkapkan, dalam menjalankan tugas pengawasan pilkada ini perlu soliditas di internal penyelenggara pemilu.
“Saat ini sejumlah tahapan pilkada mulai banyak yang beririsan, sehingga Panwascam harus pandai mengatur sejumlah tugas dan perlu kekompakan, agar tugas yang bersamaan dapat diselesaikan,” jelasnya.
Sesuai tahapan, masa kampanye pilkada serentak 2024 digelar mulai 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Di Kabupaten Banyuwangi dua Paslon Bupati-Wakil Bupati yang ikut kontestasi dalam Pilkada serentak 2024.Kedua Paslon tersebut adalah Paslon Nomor 1 Ipuk Fiestiandani – H. Mujiono (Ipuk-Mujiono) dan KH. M. Ali Makki Zaini – Ali Ruchi (Gus Makki-Ali Ruchi).











