Ribuan APK itu didapatkan dari hasil penyisiran di sepanjang jalan protokol mulai dari Simpang Sukowidi, Kecamatan Kalipuro hingga Kecamatan Rogojampi dan Blimbingsari.
“APK yang telah ditertibkan dapat diambil kembali oleh peserta pemilu atau partai politik yang bersangkutan di kantor Panwascam atau kantor Bawaslu Banyuwangi. Syaratnya, harus menyertakan surat pernyataan untuk tidak memasang kembali APK di tempat-tempat yang dilarang,” pungkasnya.///////










