Banyuwangi, seblang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar. Aksi ini dilaksanakan serentak bersama Panwascam dan Satpol PP pada Jumat (29/12/2023).
Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto menyatakan bahwa APK yang ditertibkan adalah alat peraga yang dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012.
“Ada sekitar 3 ribu APK menjadi target penertiban hari ini. APK tersebut dipasang di daerah pejalan kaki, zona hijau, dipaku di pohon, dan dipasang di fasilitas umum,” ujar Untung.











