Kemudian Ansel menambahkan terkait temuan yang disertai laporan terjadi di kecamatan Kabat ada dugaan pergeseran suara. Demikian pula dugaan yang terjadi di kecamatan Glagah ada laporan yang masuk ke Bawaslu Banyuwangi.
Di wilayah paling utara Banyuwangi kecamatan Wongsorejo satu TPS dilakukan penghitungan ulang.” Jadi dinamika di lapangan cukup dinamis sehingga penyelesaian cepat dan langsung di tempat yang kami lakukan hari ini,” tambah Ansel.
Sehingga menghadapi rekapitulasi di tingkat kabupaten yang dimulai hari Rabu (28/2/2024) Bawaslu Banyuwangi berusaha untuk melakukan koordinasi adanya dua laporan yang masuk.
”Apakah kita menghentikan dulu terhadap proses itu atau memang kita melakukan penyelesaian penanganan cepat terhadap dua laporan itu. Sampai hari ini kami belum melakukan rapat pleno untuk memutuskan melakukan penyelesaian cepat atau dilakukan penanganan pelanggaran sebagaimana mestinya dalam jangka waktu 7 hari paling cepat dan paling lama 14 hari,” ujar Ansel.
Dalam hitungan Bawaslu Banyuwangi, menurut Ansel jangka waktu tujuh hari sudah melewati rekapitulasi tingkat kabupaten. Terhadap keputusan kami kemudian misalkan terbukti PPK melakukan kesalahan, apakah dilakukan perbaikan saat itu juga. Mekanisme ini yang tidak diatur di dalam norma rekapitulasi tingkat kabupaten. Kami mempertimbangkan dan memusyawarahkan di internal kami langkah paling tepat untuk menyelesaikan terhadap dua laporan yang masuk,” pungkas Ansel.