Dia mengungkapkan beberapa waktu lalu Bawaslu Banyuwangi sudah memanggil pelapor sehingga pihaknya akan mencocokan keterangan dan dalil dari pelapor dengan keterangan PPK dan Panwascam termasuk alat bukti yang dibawa pelapor dan fakta-fakta yang didapatkan di lapangan.
Terkait status para terlapor dugaan tindak kecurangan Pemilu di Dapil 7 (Tujuh), menurut Untung, pihaknya ingin melihat ada unsur kesengajaan pidana atau tidak atau pelanggaran kode etik.
“Tetapi hari ini kami belum bisa menyimpulkan ini masuk kategori pidana atau pelanggaran kode etik. Kita akan pelajari benar-benar semua berita acara klarifikasi dari pelapor maupun terlapor,” tambahnya.
Lebih lanjut dia menambahkan sejauh ini terkait laporan dari Tupang Sudargo Bawaslu belum menemukan unsur pidananya. Tetapi nanti akan dilihat kajian dugaan pelanggaranya.”Apabila ternyata ada pelanggaran pidananya maka itu akan kita jadikan temuan pidana dan melibatkan Gakkumdu,” imbuh Untung.
Sebagai tindak lanjut atas beberapa laporan yang masuk, menurut Untung, Bawaslu Banyuwangi sudah memanggil dan meminta keterangan pihak pelapor dan terlapor serta sudah menerbitkan status laporannya.












