Menurut Aksan para parpol memasang baliho merupakan hal yang lumrah, karena untuk menawarkan atau mempromosikan diri meraka sendiri.
“Sebenarnya ya lumrah, sudah biasa, karena untuk mempromosikan diri mereka masing-masing untuk meraih simpati dari masyarakat, asal sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu jika ada masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya baliho partai yang dipasang dengan liar, Aksan menyarankan silahkan dapat melaporkan hal tersebut kepada pemerintah daerah.
“Bisa melaporkan hal tersebut melalui satpol PP, dimana mungkin perda juga mengatur hal tersebut,” ungkap Aksan.//////











