Banyuwangi, seblang.com – Dalam upaya mewujudkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilihan umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap ASN khususnya di Kabupaten Banyuwangi benar-benar mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengharuskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara berposisi netral, bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale, dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Peran Media Massa Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di salah satu Cafe dan Resto di Banyuwangi pada Rabu (15/ 11/ 2023).
Menurut pria yang akrab disapa Ansel tersebut ASN dalam pelaksanaan pemilu tidak mengenal tahapan kampanye. ”Mereka punya undang-undang kode etik ASN maupun PPPK,” jelasnya.
Selanjutnya Ansel menuturkan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, pihaknya tidak memberikan kesempatan bagi ASN untuk terlibat dalam kampanye Pemilu yang aturannya sudah detail.
“Sampai hari ini kami belum menemukan secara terinci dan belum ada laporan masyarakat terkait dengan dugaan ASN yang melakukan pelanggaran Pemilu. Apabila di lapangan ditemukan ditemukan pelanggaran ASN dalam proses Pemilu kewenangan Bawaslu adalah memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tambah Ansel.











