Bawaslu Banyuwangi Cermati Kerawanan Tahapan Perpindahan Pemilih

by -2699 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono


Menurut dia secara internal KPU Banyuwangi juga sudah memberikan instruksi kepada jajaran PPK dan PPS Se – Banyuwangi untuk memberikan layanan bagi warga yang akan pindah memilih.

Namun, lanjut Qowim, proses pindah memilih tidak hanya dilakukan secara manual dengan mengisi formulir yang ada, akan tetapi juga harus dilakukan secara online melalui aplikasi Sidalih.


Sehingga warga yang mengajukan pindah memilih dan sudah mengisi formulir, belum bisa dieksekusi sekarang. Karena datanya terkoneksi secara online dan harus sinkron.
“Dalam pekan ini kita akan melakukan bimtek kepada jajaran di bawah mengenai teknis proses pindah memilih, baik secara manual maupun yang dilakukan secara online”, ujarnya.

Lebih lanjut Qowim menuturkan layanan bagi warga yang akan pindah memilih waktunya cukup panjang. Sesuai jadwal yang ditetapkan sampai dengan 20 November 2024.
Layanan pindah memilih ini hanya untuk masyarakat yang sudah masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). Jika belum masuk dalam DPT, maka akan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Layanan pindah memilih ini bisa dilakukan di tingkatan KPU, PPK maupun PPS.
“Dalam pekan depan SDM kita siapkan dan sosialisasi mengenai layanan pindah memilih akan digencarkan”, tambahnya.

Bagi warga yang akan pindah memilih pada Pilkada Serentak tahun ini, dihimbau melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan sebagai dasar. Misal bagi warga yang pindah memilih karena tugas kerja di daerah tertentu, maka harus dilengkapi dengan surat tugas kerja.

Begitu juga dengan warga yang tidak bisa memilih di daerah asal karena sakit dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit tertentu, maka juga harus menyertakan surat keterangan dari rumah sakit setempat. Karena surat tersebut nantinya harus diupload kedalam aplikasi Sidalih.

iklan warung gazebo