Banyuwangi, seblang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi melakukan pengawasan secara ketat terhadap tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Tahapan daftar pemilih tambahan merupakan tahapan yang dilakukan oleh KPU untuk mengakomodir bagi pemilih yang akan pindah memilih karena berbagai faktor. Seperti faktor pekerjaan, sedang menempuh pendidikan, karena menjalani tahanan maupun faktor lainnya.
Mereka yang pindah memilih, nantinya dimasukkan sebagai kategori sebagai daftar pemilih tambahan di TPS tujuan.
Menurut Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Banyuwangi Khomisa Kurnia Indra, pihaknya menilai sejumlah potensi kerawanan yang terjadi pada tahapan daftar pemilih tambahan ini, antara lain; KPU dan jajaran tidak membuka help desk untuk melayani pemilih yang pindah memilih.
Selain itu KPU tidak membuat jadwal tahapan pindah memilih. “Jajaran KPU juga tidak jemput bola dan hanya menunggu dalam melayani pemilih yang akan pindah memilih pada pilkada 2024”, jelas Khomisa Kurnia Indra pada Rabu (9/10/2024).
Tujuan dari Bawaslu Banyuwangi mencermati dan mengawal ketat tahapan pindah memilih ini adalah untuk memastikan hak pilih masyarakat Banyuwangi terakomodir dengan baik.
Sementara itu Divisi Data dan Informasi KPU Banyuwangi Muh Qowim mengungkapkan, sebenarnya secara manual layanan proses pindah memilih sudah dapat dilakukan sejak 17 September 2024 lalu.












