Tidak hanya itu, dalam proses penetapan daftar pemilih sementara tersebut, Bawaslu Banyuwangi juga mendapati adanya pemilih yang dicoret karena meninggal dunia, namun tidak semuanya dilengkapi dengan bukti surat keterangan kematian, dengan alasan saat ini masih dalam proses.
“Kita menemukan banyak sekali dari hasil rekapitulasi pemilih yang dinyatakan TMS dengan 8 kategori, termasuk yang paling banyak kategori orang meninggal dunia tanpa disertai dengan surat keterangan kematian,” jelas Ansel.
Lebih lanjut dua menuturkan pihaknya sudah memberikan instruksi pada jajaranya untuk memastikan bahwa yang dinyatakan meninggal dunia harus dibuktikan dengan surat keterangan kematian.
Menyikapi temuan kekuranglengkapan data yang sesuai dengan aturan dan ketentuan, Bawaslu Banyuwangi melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Banyuwangi agar sejumlah catatan temuan tersebut segera dilakukan perbaikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Banyuwangi telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk gelaran pemilu 2024 mendatang. Jumlah daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan mencapai 1 juta 352 ribu 818 pemilih./////









