Banyuwangi, seblang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi memberikan banyak catatan mulai tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) sampai dalam tahapan proses penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk gelaran pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Menurut Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale mengatakan, sejumlah temuan tersebut yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi tidak memberikan data formulir A yang merupakan data pemilih yang dicoklit oleh petugas pantarlih kepada Bawaslu Banyuwangi
Padahal data formulir A merupakan data yang dibutuhkan sebagai pembanding oleh Bawaslu untuk memastikan apakah dari jumlah data yang ada sudah dicoklit semua atau belum.
Meskipun tidak mendapatkan data formulir A dari KPU Banyuwangi, lanjut Ansel namun Bawaslu tidak kehabisan cara, salah satunya melakukan pengawasan secara melekat terhadap semua tahapan yang dilakukan oleh jajaran KPU.
Selain itu, Bawaslu Banyuwangi juga mendapati adanya perubahan data setelah dilakukan pleno penetapan daftar pemilih sementara, baik di tingkat kelurahan maupun di tingkat kecamatan. Perubahan tersebut disebabkan karena kesalahan input data maupun penjumlahan data yang ada dalam beberapa kolom laporan.











