Bawaslu Banyuwangi Berikan Banyak Catatan Dalam Penetapan DPS

by -1160 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale (nomor 3 dari kanan) saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS Pemilu 2024 di KPU Banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi memberikan banyak catatan mulai tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) sampai dalam tahapan proses penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk gelaran pemilihan umum (Pemilu) tahun  2024 mendatang.

Menurut  Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale mengatakan, sejumlah temuan tersebut yakni,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi tidak memberikan data formulir A yang merupakan data pemilih yang dicoklit oleh petugas pantarlih kepada Bawaslu  Banyuwangi

Padahal data formulir A merupakan data yang dibutuhkan sebagai pembanding oleh Bawaslu untuk memastikan apakah dari jumlah data yang ada sudah dicoklit semua atau belum.

Meskipun tidak mendapatkan data formulir A dari KPU Banyuwangi, lanjut Ansel namun Bawaslu  tidak kehabisan cara, salah satunya melakukan pengawasan secara melekat terhadap semua tahapan yang dilakukan oleh jajaran KPU.

Selain itu, Bawaslu Banyuwangi juga mendapati adanya perubahan data setelah dilakukan pleno penetapan daftar pemilih sementara, baik di tingkat kelurahan maupun di tingkat kecamatan. Perubahan tersebut disebabkan karena kesalahan input data maupun penjumlahan data yang ada dalam beberapa kolom laporan.

iklan warung gazebo