Bawaslu Banyuwangi Akan Lakukan Konsultasi ke Bawaslu Jatim Untuk Tangani Kasus Sosialisasi Caleg di Media Sosial 

by -381 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Foto : Andrian Yansen Pale, ST., Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, (yud).

Sebelumnya Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Untung Apriliyanto mengungkapkan pihaknya memberikan tenggat waktu selama dua minggu terhadap partai politik peseta pemilu 2024 untuk menertibkan alat peraga sosialiasi atau baliho secara mandiri APS yang saat ini dipasang di sejumlah titik.

Penertiban baliho bergambar calon tersebut perlu ditertibkan karena tahapan kampanye pemilu baru akan dimulai 28 November 2023 mendatang.

Untung menambahkan setelah batas waktu yang diberikan Bawaslu masih ada parpol yang membandel, maka sesuai dengan aturan Bawaslu akan memberikan tambahan waktu selama 3 hari.

“Namun jika setelah diberikan tambahan waktu masih tak digubris, maka seluruh jajaran Bawaslu mulai tingkat kabupaten hingga tingkat desa bersama Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye tersebut,” ujar Untung Apriliyanto.

iklan warung gazebo