Pada saat pengajuan usulan Perda Perlindungan Dan Pemberdayaan Janda, lanjut dia pihaknya dianggap bercanda. Bahkan waktu konsultasi ke pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi (Pemprov) mereka tidak memberikan respon. Padahal hal tersebut perlu perhatian.
”Mungkin perlu nanti bukan hanya Perda tetapi butuh Undang-undang (UU) tentang janda bagaimana pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap para janda yang diimplementasikan di tiap-tiap daerah,” ujar Basir.
Dengan adanya dasar hukum tersebut lanjut dinilai bisa mengurangi potensi terjadinya tindak pelanggaran bahkan apabila perlu dibuka UU tentang poligami bagi ASN yang mampu.
Selain program poligami, pemberdayaan terhadap janda bisa dilakukan pendidikan dan pelatihan (Diklat) berbagai macam ketrampilan menjahit, merias dan pembuatan kue termasuk permodalan dan pemasaran produknya yang dikhususkan bagi para janda.
“ Karena tidak sedikit dengan menyandang status janda mereka juga berperan sebagai kepala keluarga sekaligus tulang punggung keluarga. Hal tersebut harus menjadi perhatian khusus yang memang seakan-akan guyon, kalau di Banyuwangi kasus perceraian sekitar 7 ribu pertahun di kabupaten /kota di Indonesia jumlah bisa mencapai ratusan ribu sehingga membutuhkan perhatian,” pungkas Basir.









