“Tujuannya adalah untuk mendukung kegiatan kepolisian khususnya Polda Jawa Timur,” kata Kombes Taslim.
Aplikasi ILMU Semeru memungkinkan masyarakat melaporkan kehilangan kendaraan bermotor dan terhubung dengan seluruh jajaran Polda Jatim serta terintegrasi dengan Sistem ERI (electronic registration and identification) milik Korlantas Polri.
“Aplikasi ini memfasilitasi masyarakat yang melaporkan kehilangan kendaraan bermotor dengan temuan kendaraan yang diamankan oleh petugas kepolisian,” jelas Kombes Taslim.
Barang bukti kendaraan motor yang diamankan oleh petugas akan didata dalam aplikasi ILMU Semeru, mencakup nomor kendaraan (TNKB), nomor rangka, nomor mesin, merek, jenis, warna, asal kendaraan, serta foto kendaraan. Data ini akan divalidasi dengan database kepolisian.
Apabila data kendaraan yang dilaporkan hilang oleh masyarakat cocok dengan data dalam aplikasi ILMU Semeru, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data.
Selanjutnya, petugas akan menghubungi pelapor untuk proses serah terima barang bukti, dengan syarat bahwa penyelesaian perkara telah ada keputusannya.
“Aplikasi ILMU Semeru telah tersedia di Play Store dan dapat diunduh oleh masyarakat,” pungkas Kombes Taslim. (*)












