Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Internasional Love Scamming, Tersangka Raup Rp 50 Miliar Perbulan

by -777 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Lebih lanjut dijelaskan, para tersangka melakukan kontak dengan korban melalui berbagai aplikasi kencan online. Selanjutnya, mereka akan memperdalam hubungan dengan korban. Selama proses ini, pelaku memetakan korban di media sosial, mencatat barang milik mereka, dan kebiasaan-kebiasaan. Selama komunikasi, juga dikirimkan foto-foto eksplisit.

Setelah hubungan dekat terjalin, tersangka akan membujuk korban untuk memulai bisnis daring melalui http://shop66.hccgolf.com. Kemudian, korban diminta untuk menyetor deposit sebesar Rp 20 juta.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, motif para pelaku adalah keuntungan ekonomi. Para tersangka meraup  Rp 40 miliar per bulan,” ungkap Direktur.

Para tersangka akan dijerat berdasarkan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP./////

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *