Yogyakarta, seblang.com – Bareskrim Polri telah berhasil membongkar peredaran gelap narkotika yang menggunakan modus pengiriman melalui keripik pisang. Operasi ini dimulai dari patroli siber yang dilakukan oleh polisi di media sosial.
Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan pemantauan selama satu bulan di media sosial. Pada Kamis (2/11/23), polisi berhasil mengungkap dan menangkap pengiriman barang terlarang di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
“Kami menemukan barang bukti berupa happy water dan keripik pisang. Total ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran, 2.022 botol happy water, dan 10 kilogram bahan baku narkoba,” ungkap Kabareskrim dalam konferensi pers pada Jumat (3/11/23).
Operasi ini berlanjut dengan penangkapan tiga orang di Depok yang bertanggung jawab atas akun media sosial, pemilik rekening, dan penjualan barang-barang terlarang.
Selanjutnya, polisi melakukan penggerebekan di tiga lokasi lain di Jawa Tengah, termasuk di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Salah satunya adalah rumah produksi keripik pisang.