Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, unit kendaraan, dan peralatan logging milik PT CSS.
“Ini masih kita kembangkan ya, jadi ada kemungkinan tersangka lain dan juga ada kemungkinan penambahan pasal persangkaan,” tegasnya.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 3,5 Milyar.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus menegakkan hukum terhadap tindak pidana yang merusak hutan, mengingat dampak seriusnya terhadap lingkungan dan negara.









