Bareskrim Polri Analisis Laporan Terhadap Roy Suryo

by -1553 Views
Wartawan: Teguh/humas
Editor: Herry W Sulaksono


“Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisis dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.


“Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

iklan warung gazebo