
“Jika nanti masih ada keluhan tentang permasalahan tanah yang belum terselesaikan warga bisa langsung ke pemdes untuk berkordinasi. Permasalahan tanah memang bukan hal yang tabu di kalangan masyarakat maka dengan adanya pelayanan terkait PBB -P2 ini memang khusus untuk permasalahan legalitas tanah yang perlu diperbaiki, agar sesuai dengan data dan tidak tumpang tindih,” jelasnya.
Adanya pelayanan terkait validasi pajak tanah yang dilaksanakan oleh pihak pemdes Jambewangi bersama Bapenda tersebut diakui warga sangat bermanfaat.
Marto,warga Dusun Jambewangi menyampaikan, dengan adanya pelayanan ini tentu masyarakat Jambewangi sangat terbantu. “Sudah gratis, tempatnya terjangkau dan tidak perlu lagi harus berangkat ke dinas terkait. Semua bisa teruruskan sesuai dengan apa yang menjadi masalah dalam kepemilikan tanah,” pungkasnya .//////









