Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi memberikan fasilitas pelayanan kepada masyarakat se- Desa Jambewangi dalam upaya mutasi dan memecah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Selasa (4/10/2022)
Dengan adanya pelayanan PBB- P2 di Desa Jambewangi tersebut para pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan antaranya ialah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) Sertifikat Hak Milik (SHM) dan juga melampirkan SPPT terbaru.
Maskur.S.Ag Kepala Desa Jambewangi menyampaikan, pelayanan ini merupakan langkah untuk mensinkronkan legalitas kepemilikan tanah yang ada di wilayah Jambewangi. ”Sehingga tidak ada lagi permasalahan karena ketidaksesuaian dokumen tanah,” ujar kades.
Selain itu kades menambahkan bahwa pihak Pemdes Jambewangi akan terus melakukan kordinasi dengan pihak BPN dan juga Bapenda Banyuwangi.









