Bapemperda DPRD Kabupaten Banyuwangi Buka Program Raperda 2024

by -1306 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono


Sofiandi Susiadi, menuturkan Raperda Fasilitasi Pesantren pada garis besarnya bagaimana ada keterlibatan pemerintah daerah terhadap keberadaan pesantren di Banyuwangi.”Tetapi kami komitmen tidak masuk dalam wilayah yang menjadi kewenangan pusat apabila berbicara pondok pesantren,” imbuhnya.

Pada dasarnya ada tanggung jawab untuk menumbuh kembangkan lingkungan pesantren, pemberdayaan UMKM, fasilitasi kesehatan, support daerah terkait pembangunan fisik maupun non fisik di lingkungan pesantren. Sehingga pemerintah setingkat kabupaten ada peran serta disana dan tidak lepas begitu saja, tambahnya.

Makanya nomenklaturnya berdasarkan diskusi panjang di internal, dengan para pakar dan konsultasi ke pusat maupun provinsi akhirnya disetujui menjadi Fasilitasi Pesantren supaya tidak menabrak atau mengambil kewenangan pemerintah pusat.

Selanjutnya terkait dengan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan inisiatif dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.”Untuk lebih jelas dan detailnya bisa ditanyakan ke Bagian Hukum pemkab Banyuwangi,” pungkas Sofiandi.//////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *