Banyuwangi , seblang.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menerima delapan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari eksekutif untuk masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daeah (Propemperda) Tahun 2023.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, kedelapan judul rancangan regulasi tertinggi daerah usulan ekskektuif tersebut antara lain; Raperda tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah, Raperda tentang Perumahan dan Kawasan pemukiman dan Raperda tentang pembentukan Produk Hukum Daerah.
Selanjutnya usulan Raperda tentang Pencabutan Perda No. 2 tahun 2013 tentang Ijin Pengunaan Pemanfaatan Tanah dan Raperda tentang pencabutan Perda No. 7 tahun 2013 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana,Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman. Selain itu juga tiga raperda komulatif terbuka.
“ Ada sekitar 8 judul Raperda yang akan di usulkan eksekutif ke dalam Propemperda Tahun 2023, termasuk raperda komulatif terbuka, namun kemungkinan besar masih ada penambahan usulan ,” jelas Sofiandi Susiadi kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Banyuwangi pada Kamis (10/11/2022).
Dia menuturan usulan raperda dari dewan untuk sementara tercatat 7 (tujuh) judul rancangan produk hukum daerah antara lain; Raperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian, Raperda tentang Pengakuan Adat Budaya Osing, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, Raperda tentang Produk Unggulan Daerah, Raperda tentang Buruh Migran dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“ Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi kebutuhan mendasar yang bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat Kabupaten Banyuwangi, “ ucap Sofiandi.












