Bapemperda DPRD Banyuwangi Raker Bersama Eksekutif Tindak Lanjuti Surat Bupati Ajukan Dua Raperda di Luar Propemperda 

by -13 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono


”Pengajuan Raperda di luar Propemperda ini tidak serta merta kita setujui namun tetap melalui mekanisme pembahasan di DPRD, termasuk rapat-rapat Bapemperda dan persetujuan seluruh anggota dewan melalui addendum Propemperda ,” tambahnya.

Addendum propemperda biasanya dibuat berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah melalui proses pembahasan dan konsultasi yang melibatkan stakeholder atau para pihak terkait.


Berdasarkan paparan gambaran umum yang disampaikan oleh eksekutif, lanjut Masrohan, Raperda tentang Inovasi Daerah ini bertujuan antara lain; untuk memberikan landasan hukum formal dan berkelanjutan bagi pengembangan inovasi daerah. Kemudian untuk memastikan mekanisme evaluasi dan pemberian insentif inovator diatur secara eksplisit.

”Untuk Perubahan Perda Trantibum dan Linmas dalam rangka menyesuaikan dasar hukum yakni Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 tentang SOP Satpol PP khususnya yang mengatur terkait ruang lingkup regulasi daerah ini, ” ujar Masrohan.

Lebih lanjut dia menambahkan dalam ketentuan Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD maupun Bupati dapat mengajukan Raperda diluar Propemperda yang ditetapkan.

iklan warung gazebo