Banyuwangi, seblang.com – Menindaklanjuti surat Bupati Banyuwangi tertanggal 17 Januari 2026 perihal tambahan usulan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi, Jumat (27/2/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengatakan rapat kerja tersebut digelar untuk mendengarkan paparan gambaran umum Raperda usulan bupati yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang telah ditetapkan.
Judul Raperda yang diajukan eksekutif pada triwulan pertama tahun 2026 adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rapat kerja dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi dan didampingi sejumlah anggota. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, RSUD Blambangan, RSUD Genteng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi, serta Tim Ahli.
“Usulan judul Raperda dari bupati ini merupakan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda 2026 yang telah ditetapkan,” ujar Masrohan.
Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, pengajuan Raperda di luar Propemperda harus didasari urgensi yang kuat, yakni adanya kebutuhan mendesak atau sangat penting untuk segera diatur dalam Perda, yang pada intinya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pengajuan Raperda di luar Propemperda ini tidak serta-merta kami setujui, namun tetap melalui mekanisme pembahasan dan kajian Bapemperda. Dewan hingga saat ini juga belum membahas Propemperda 2026 yang telah disepakati,” imbuhnya.
Ia menambahkan, addendum Propemperda biasanya dibuat berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah melalui proses pembahasan dan konsultasi yang melibatkan pihak-pihak terkait.
“Tentu usulan judul Raperda dari eksekutif ini akan kami dalami terlebih dahulu, seberapa urgen perubahan regulasi daerah ini diajukan,” tambahnya.
Berdasarkan paparan gambaran umum yang disampaikan eksekutif, lanjut Masrohan, perubahan kedua Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa tarif pajak daerah serta penambahan layanan retribusi daerah, dengan semangat meningkatkan PAD Banyuwangi.////////












