BAP Guru Honorer Komentar soal Tumpang Pitu: Kabid Sebut Pembinaan, Kadis Nilai Berlebihan, Apakah Mau Cuci Tangan?

by -115 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Lia Winarso


Banyuwangi, seblang.com – Dua pejabat Dinas Pendidikan Banyuwangi mengeluarkan pernyataan berbeda soal pemeriksaan (BAP) terhadap guru honorer SDN 2 Penganjuran, Lia Winarso, yang di-BAP setelah berkomentar terkait isu Tumpang Pitu di media sosial.

Kepala Bidang Sekolah Dasar Dispendik Banyuwangi, Drs. Sutikno, M.Pd., menyatakan bahwa guru honorer tidak selayaknya berkomentar terkait isu tumpang pitu di media sosial, terlebih di postingan media nasional.


Ini kan namanya guru ya. Guru itu mengajar. Kok sampai seperti itu,” ujar Sutikno.

Oleh karena itu, kata Sutikno, yang bersangkutan dianggap telah melanggar Pasal 3 huruf f dan Pasal 5 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ia menekankan bahwa meskipun guru tersebut berstatus non-ASN, kewajiban menjaga etika tetap melekat, termasuk dalam penggunaan media sosial.

“Meskipun sebagai honorer, nanti kan dia juga sebagai ASN dan harus menaati aturan. Untuk chat atau menyampaikan komentar di media sosial harus hati-hati,” kata Sutikno.

Bahkan, kata Sutikno, pembinaan terhadap guru honorer tersebut merupakan perintah langsung dari Kepala Dinas Pendidikan yang memintanya untuk menginstruksikan kepada kepala sekolah tempat guru honorer tersebut mengajar.

“Pak Kadis memanggil saya. Kemudian saya minta kepala sekolah melakukan pembinaan kepada guru itu. Karena, Pak Kadis mengantisipasi agar guru tidak ikut campur dalam isu berita seperti itu,” tegasnya.

iklan warung gazebo