Banyuwangi, seblang.com – Meningkatkan kinerja pelaporan penyelenggaraan pemerintahan, Pemkab Banyuwangi menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), di Pendopo Sabha Swagata Pratama, Kamis (4/5/2023).
Hadir dalam bimtek tersebut Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Deddy Winarwan.
LPPD merupakan laporan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.
Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 disebutkan LPPD kabupaten dan kota disampaikan bupati/walikota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam bimtek yang dihadiri seluruh OPD di Banyuwangi ini, Deddy mengatakan LPPD jangan hanya dimaknai sebagai laporan rutin tahunan. Tapi lebih dari itu, sebab LPPD merupakan gambaran kinerja penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya.
“Jadi setiap tahun LPPD ini menggambarkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerahnya pada masing-masing urusan. Apakah tetap, tinggi, atau turun, itu akan tergambar jelas apalagi berbasis sistem,” katanya.











