Sementara itu, Ruliyono menjelaskan bahwa latar belakang pembuatan Perda ini adalah pengalaman pandemi COVID-19 yang terjadi beberapa tahun lalu. “Jangankan Banyuwangi, Indonesia saja gagap menangani karena regulasinya sebelumnya memang tidak ada,” tegasnya.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan akan mempermudah upaya penanggulangan, baik dalam aspek pencegahan maupun penanganan penyakit menular. Selanjutnya, regulasi ini akan dilengkapi dengan Peraturan Bupati yang lebih teknis.
Ruliyono menegaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi berbagai jenis penyakit menular. “Ini dalam rangka mengantisipasi dan mengingatkan kita semua bahwa kita harus siap menghadapi penyakit apapun,” tutupnya.//////












