Banyuwangi, seblang.com – Kabupaten Banyuwangi resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Penyakit Menular setelah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi pada Rabu (26/6/2024). Sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, dihadiri oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani beserta jajaran dan anggota dewan dari berbagai fraksi.
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati Ipuk dan Wakil Ketua DPRD Ruliyono. Perda ini akan menjadi landasan hukum dalam upaya penanggulangan dan pencegahan penyakit menular di wilayah Banyuwangi.
Bupati Ipuk menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penanganan penyakit menular. “Perda ini dibuat agar Pemerintah Daerah, DPRD Banyuwangi, dan masyarakat memiliki persepsi yang sama terkait penyakit menular,” ujar Ipuk. Ia menambahkan bahwa Perda ini akan menjadi pedoman bagi tenaga kesehatan dan sumber informasi bagi masyarakat.












