Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Sampah Indonesia (InSWA), M. Satya Oktamalandi, menjelaskan bahwa masterplan mencakup panduan pengelolaan sampah tidak hanya di perkotaan tetapi juga di tingkat desa. Ini mencakup infrastruktur yang diperlukan, jumlahnya, dan lokasinya, serta mengatur aspek kelembagaan dengan melibatkan 12 OPD terkait.
“Masterplan ini disusun untuk jangka panjang dan telah disesuaikan dengan RPJMD selama lima periode. Setiap periode mencakup program kerja yang berkelanjutan,” jelas Satya.
Ia menambahkan bahwa setiap OPD telah membuat program penanganan sampahnya masing-masing sebagai bagian dari rencana strategis, dengan penekanan pada inisiatif peningkatan kapasitas untuk semua OPD terkait.
Hingga saat ini, kegiatan pendampingan desa masih berlangsung dengan melibatkan 14 desa dan 1 kelurahan. Tujuannya adalah mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang mandiri dan berkelanjutan di tingkat desa.
“Kami memberikan edukasi pengelolaan sampah, melibatkan pemilahan di sumber, pengolahan di TPS termasuk melalui maggot untuk sampah organik. Kami juga memberikan bantuan sarana prasarana, pengembangan kapasitas SDM, dan inisiatif khusus untuk mendorong progres,” pungkas Okta. (*)












