Layanan pemberian sertifikasi halal gratis ini akan dilakukan melalui mekanisme self declare. Yakni mekanisme di mana pernyataan halal produk dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri.
“Tentu ada ikrar atau akad halal dan akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah terlatih. Pelaku UMKM tidak perlu khawatir nanti ketika mendaftar akan dipandu oleh para pendamping tersebut,” terang Nanin.
Karena menggunakan Self Declare, imbuh Nanin, maka sertifikasi halal ini tidak bisa diikuti oleh produk makanan dan minuman yang mengandung hewan sembelihan. “Karena proses dan persyaratannya yang berbeda dan lebih lebih kompleks,” imbuhnya.
Bagi pendaftar yang datang ke Pendopo, bisa membawa sejumlah persyaratan yang diperlukan. Yakni produk makanan dan minuman, foto KTP pelaku usaha dan penyelia (orang yang mengetahui proses produksi dari awal sampai akhir), foto produk dan nomor induk berusaha (NIB).
“Khusus untuk NIB, bagi pelaku UMKM yang belum punya, nanti akan dibuatkan oleh petugas,” ujar Nanin.
Selama ini, selain sertifikasi halal gratis, Pemkab Banyuwangi juga memberikan fasilitas legalitas usaha lainnya seperti pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT), pelatihan penyuluhan ketahanan pangan, dan lainnya. (*)











