“Karena mereka (Plt) tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Ini tentunya tidak menguntungkan Banyuwangi,” ujar Ruli.
Ruli menyebutkan, setidaknya ada 11 kursi kepala OPD yang masih dijabat Plt, satu lagi sekretaris DPRD. Bahkan kursi Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Keuangan masih kosong.
Sedangkan aturan MenPAN RB dimana jabatan Plt itu maksimal 6 bulan. Justru ini kontradiktif dengan kenyataan yang ada di Pemerintahan Banyuwangi.
“Tentunya ini harus ada korelasinya (Anas dilantik MenPAN-RB) dengan bu Ipuk sebagai Bupati Banyuwangi harus cepat tanggap, karena di Kabupaten Banyuwangi banyak kepala dinas yang masih dijabat Plt,” imbuh Ruli.
Dengan dilantiknya Anas sebagai MenPAN-RB, Ruli pun menantikan terobosan baru dari Suami Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani tersebut dalam menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, khususnya di Banyuwangi.///











