“Kolaborasi multipihak dalam program ini tidak hanya memberi manfaat besar bagi Banyuwangi, namun juga mendapat pengakuan di tingkat nasional,” ujar Bupati Ipuk.
Banyuwangi kembali meraih Piala Adipura 2024, disertai Plakat Adipura untuk pengelolaan sampah berbasis TPS3R yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, awal tahun ini Bupati Banyuwangi telah menetapkan Surat Keputusan tentang Program Pengelolaan Persampahan Banyuwangi Hijau, sebagai landasan hukum yang memperkuat keberlanjutan dan perluasan layanan hingga ke seluruh wilayah kabupaten.
Selain itu, isu strategis pengelolaan sampah juga diintegrasikan dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah jangka menengah, seperti RPJMD dan Renstra OPD.
Momentum peluncuran hari ini ditandai dengan: pemberian apresiasi kepada desa-desa yang telah menunjukkan kemajuan di Fase 1, peletakan batu pertama (Ground Breaking) pembangunan TPS baru di Kecamatan Purwoharjo sebagai bagian dari Fase 2 dan dimulainya implementasi Banyuwangi Hijau Fase 3, sebagai bagian dari komitmen perluasan akses layanan persampahan untuk seluruh warga Banyuwangi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, aparat penegak hukum, serta organisasi keagamaan dan kemasyarakatan untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Mulai tahun ini, akan diberikan penghargaan khusus bagi desa yang paling aktif dan berhasil dalam mengelola sampahnya,” lanjut Bupati.
Dengan dimulainya Fase 2 dan Fase 3, program Banyuwangi Hijau resmi memasuki tahap implementasi skala kabupaten, menjadikan Banyuwangi sebagai salah satu pionir daerah yang serius mengintegrasikan sistem persampahan berbasis masyarakat ke dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga terus memperkuat sisi kebijakan dan perencanaan program. Saat ini, pengelolaan persampahan telah ditetapkan sebagai sektor prioritas daerah, dan telah mulai dimasukkan dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan Renstra. Selain itu, telah ditetapkan pula SK Bupati tentang Program Pengelolaan Persampahan Banyuwangi Hijau sebagai dasar hukum pelaksanaan program










