“Pelamar prioritas guru adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya,” kata Ilzam.
Sementara eks-tenaga honorer kategori II yang dimaksud harus terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sementara untuk guru non-ASN di sekolah negeri harus terdaftar dalam Dapodik dan memiliki masa kerja paling sedikit tiga tahun,” tambah dia.
Sementara untuk formasi umum guru berasal dari lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database Kemendikbud Ristek dan guru yang terdaftar di Dapodik.
Untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis, formasi khusus diberikan kepada tenaga eks honorer kategori II yang terdaftar dalam BKN atau tenaga harian lepas (THL) Pemkab Banyuwangi yang terdaftar dalam database BKPP.
Terkait tahapan seleksi, Ilzam menyebut, pendaftaran PPPK akan dibuka pada 20 September hingga 9 Oktober.
Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi akan digelar pada 13-16 Oktober.
Tahapan akan dilanjutkan dengan masa sanggah (17-19 Oktober), jawab sanggah (17-21 Oktober), dan pengumuman pascasanggah (20-26 Oktober).
Kemudian pelaksanaan seleksi kompetensi (8 November – 2 Desember) dan pengumuman kelulusan (4-13 Desember).
Informasi calon pelamar PPPK tersebut dapat diakses di tautan https://bkd.banyuwangikab.go.id. Di sana berbagai informasi terkait pendaftaran bisa dilihat mulai dari tahapan seleksi, syarat, petunjuk, dan ketentuan lainnya. (*)











