Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa larangan truk ODOL sebenarnya bukanlah wacana baru. Kebijakan tersebut kerap ditolak pengusaha. Terkait hal itu, Tanto menegaskan, bahwa ODOL merupakan pelanggaran lalu lintas seperti yang diatur undang-undang, sehingga setiap warga negara wajib mematuhi dan mentaati.
Tanto mengatakan, pihaknya masih menggunakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menindak truk ODOL yang masih ditemukan di lapangan.
“Kita bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penertiban atau penindakan terhadap kendaraan ODOL. Selain itu kendaraan yang tidak sesuai standar maka tidak akan lolos uji kir,” tambahnya.
Truk ODOL disebut-sebut menjadi salahsatu momok bagi pemakai kendaraan di jalan raya. Truk dengan spesifikasi sembarangan ini selain menyebabkan kemacetan dan kerusakan jalan, juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain hingga menyebabkan kecelakaan.
Sementara KepolisianResor Kota (Polresta) Banyuwangi sepanjang tahun 2022 lalu telah menindak 188 pelanggar batas muatan. Jumlah tersebut terbilang menurun dibandingkan tahun 2021 jumlah pelanggaran tercatat 287 kasus.
“Angkanya memang turun 53 persen ya, sehingga tahun ini penertiban kendaraan ODOL tetap kita laksanakan dalam rangka mendukung pemerintah merealisasikan zero ODOL pada 2023,” jelas Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Rian Septia Kurniawan.









