Banyuwangi Berlakukan Pelarangan Kendaraan ODOL Tahun Ini

by -1003 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono


Banyuwangi, seblang.com – Kebijakan pemerintah yang melarang kendaraan obesitas atau zero Over Dimension Over Load (ODOL) diberlakukan tahun 2023. Kabupaten Banyuwangi juga memberlakukan aturan tersebut.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi melalui Plt Kepala Bidang (Kabid) Angkutan, Tanto Sujono menuturkan, di wilayah Banyuwangi, ODOL dibagi dua golongan, yaitu angkutan logistik dan materialan atau dump truk.


Menilik data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi per Januari 2023, kendaraan ODOL yang sudah melakukan normalisasi belum mencapai separuh dari sekitar jumlah total 1.171 unit.

“Kalau teman-teman dari angkutan logistik, kita sudah ketemu, Intinya mereka siap mendukung program zero odol. Bahkan mereka sepakat kendaraan yang memiliki lebar lebih dari 2,5 meter dan tinggi lebih dari 4,2 meter tidak bisa masuk pelabuhan penyeberangan,” jelas Tanto pada Jumat (13/01/2023).

Dia menambahkan Dishub terkendala dengan penertiban angkutan barang curah atau materialan seperti dump truk. Dari total 1.171 kendaraan ODOL di Banyuwangi, baru sekitar 473 unit yang sudah melakukan normalisasi kapasitas muatan.

“Total kendaraan dump truk di Banyuwangi sekitar 1.171 unit, yang sudah melakukan normalisasi 473 unit. Sisanya sebanyak 698 unit masih belum. Data tersebut kami peroleh dari tim pengujian,” imbuhnya.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *