Tak hanya itu, Ipuk juga menegaskan bahwa pencegahan harus dimulai sejak dini, terutama dari lingkungan keluarga. Edukasi dan penanaman kesadaran mengenai bahaya pelecehan seksual menurutnya menjadi kunci agar perilaku tersebut tidak berkembang di masyarakat.
Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Brigpol Wahyu Putri Suryaningtiyas dari Satreskrim Polres Banyuwangi, Farida Hanum dari Stapa Center, serta Dessy Purnama dari Unit Angkutan dan Fasilitas PT KAI Daop 9 Jember. Mereka membagikan perspektif berbeda, mulai dari sisi hukum, sosial, hingga operasional lapangan.
Sementara itu, Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan pihaknya terus berkomitmen menciptakan ruang aman bagi semua penumpang. KAI, katanya, memberikan jalur pelaporan bagi korban maupun saksi pelecehan seksual, baik melalui petugas stasiun, kondektur, polisi khusus kereta api (Polsuska), maupun kanal resmi media sosial.
“Kami tidak segan memberi sanksi tegas berupa blacklist kepada pelanggan yang terbukti melakukan pelecehan, baik di stasiun maupun di atas kereta api,” tegas Cahyo.///////









