Banyak Kepala Sekolah Diisi Plt, Pj Sekdakab Malang Sebut Telah Mengajukan Formasi Guru Ke Kemenpan RB

by -100 Views
Wartawan: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Bupati Malang H.M Sanusi saat melaksanakan pengambilan sumpah dan pengukuhan ratusan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang


Malang seblang.com – Permasalahan masih banyaknya Kepala Sekolah baik itu Tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih menimbulkan tanda tanya, benarkah Kabupaten Malang krisis formasi guru dan Kepala Sekolah sedangkan di sisi lain Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang telah mengajukannya ke Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi namun sampai saat ini masih tertunda.

“Masih banyak SD kita yang hanya memiliki satu PNS, yaitu kepala sekolah, sementara guru lainnya berstatus tenaga kontrak. Masalah ini sudah kami ajukan, tetapi belum ada keputusan. Bahkan, pelantikan juga masih menunggu persetujuan dari Mendagri,” kata Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman saat ditemui awak media di Sambang Desa wilayah Singosari, Selasa (4/2/2025).


Pj Sekdakab.Malang menjelaskan bahwa proses seleksi tambahan bagi PPPK untuk memenuhi kualifikasi sebagai kepala sekolah juga menjadi kendala.

“Tidak bisa langsung diangkat. Proses seleksi tetap ada, tetapi kebutuhan ini sangat mendesak,” jelas Nurman.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, mengungkapkan kekosongan ini akan diupayakan terisi tahun ini. Namun, tantangan utama terletak pada regulasi pengangkatan kepala sekolah, khususnya bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“PPPK sebenarnya sudah diizinkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI untuk menjadi kepala sekolah, tetapi sampai saat ini belum ada kebijakan dari Kemenpan RB. Jadi, saat ini kepala sekolah harus dijabat oleh PNS,” ungkap Suwadji.

PNS maupun PPPK yang ingin menjadi kepala sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti pendidikan minimal S1 atau D4, kinerja baik selama dua tahun berturut-turut, serta tidak memiliki catatan hukum.

“PNS juga diwajibkan memiliki pangkat minimal 3B, sementara grid pangkat PPPK masih belum ditentukan,” terangnya.

iklan warung gazebo