Nilai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan Rp. 200 ribu setiap bulan. Sedangkan untuk Program Keluraga Harapan (PKH) besarnya bervariasi tergantung dari komponen yang ada dalam keluarga penerima manfaat (KPM). Besarnya mulai Rp. 250 ribu sampai dengan Rp. 3,9 juta per kepala keluarga, tambahnya.
Irul menambahkan bansos BPNT dan PKH yang diberikan bersifat spesifik, sehingga PKM diingatkan untuk memanfaatkan bantuan yang mereka terima sesuai dengan peruntukannya.
“Program BPNT yang dulu penyalurannya lewat e-Warung sekarang lewat Kantor Pos, penerima BPNT diharapkan menggunakan uangnya untuk membeli kebutuhan pokok dan bukan untuk kegiatan yang sifatnya tersier,misalnya beli pulsa dan lain sebagainya,” imbuh Irul.
Sedangkan PKH, lanjut dia bisa digunakan sesuai dengan komponen yang ada di keluarga tersebut. Kalau ada lansia maka dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi kesehatan. Untuk ibu hamil digunakan untuk menunjang kebutuhan ibu hamil.”Untuk anak sekolah untuk membiayai kebutuhan sekolahnya jadi bukan untuk kegiatan-kegiatan diluar yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya./////
.









