Jember, seblang.com – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Kabupaten Jember menggelar pelayanan legalitas usaha ‘On the Spot’. Kegiatan tersebut, bertempat di Kantor Kecamatan Wuluhan.
Di antaranya adalah memfasilitasi UMKM untuk keperluan pengurusan nomor induk berusaha (NIB) hingga sertifikat halal.
“Alhamdulillah mulai dari pagi hingga siang ini, Diskop Jember melaksanakan kegiatan Fasilitasi Legalitas Usaha On The Spot di Kantor Kecamatan Wuluhan. Adapun kegiatan yang dilakukan Diskopum yakni meliputi sosialisasi perizinan yang harus dimiliki oleh pelaku usaha mikro,” ucap Kepala Diskopum Jember Sartini saat dikonfirmasi di sela kegiatannya, Selasa (9/7/2024).

Namun demikian, kegiatan tersebut tidak hanya memberikan sosialisasi saja. Tetapi langsung memfasilitasi untuk pembuatan nomer induk berusaha (NIB), akurasi produk, dan juga fasilitasi berkaitan dengan pemilikan sertfikat halal.










