Mojokerto, seblang.com – Isu yang beredar tentang KPK memanggil Bupati, Sekda, dan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto ke Gedung KPK Jakarta dibantah tegas oleh Drs. Teguh Gunarko, M.Si., Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto.
Ia menegaskan bahwa Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto tidak dipanggil oleh KPK. Kedatangan mereka ke Gedung KPK justru merupakan langkah proaktif untuk berkonsultasi mengenai proses pemindahan ibu kota kabupaten ke Mojosari, sekaligus menindaklanjuti hasil monitoring verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan KPK pada 25–27 November 2025 lalu.
“Sekali lagi, beberapa hari lalu kami bersama Pak Bupati, Ibu Ketua DPRD, serta jajaran OPD terkait sengaja datang ke Gedung KPK. Tujuannya untuk meminta arahan agar perpindahan pusat pemerintahan ke Mojosari berjalan sesuai prosedur, meminimalkan risiko hukum, dan memastikan tata kelola anggaran yang bersih,” tegas Teguh.
Selain itu, Pemkab Mojokerto juga menyampaikan sejumlah perbaikan kinerja terkait pengelolaan hibah dan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas monitoring dan supervisi KPK pada 2025 yang mendorong pembenahan tata kelola, khususnya pada sektor hibah, pokir, serta pengadaan barang dan jasa.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Mojokerto juga meminta pendampingan KPK terkait rencana pemindahan pusat pemerintahan ke wilayah Mojosari. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tahapan proyek yang bernilai ratusan miliar rupiah itu berjalan transparan, sesuai prosedur, dan bebas dari praktik korupsi.
Pemindahan pusat pemerintahan ini juga bertujuan menormalisasi tata pemerintahan serta memeratakan pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Beberapa poin penting terkait rencana pemindahan pusat pemerintahan antara lain:
Pendampingan KPK
Sekdakab Mojokerto menjelaskan bahwa permintaan pendampingan kepada KPK bertujuan memastikan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan hukum. Relokasi ke Mojosari diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik, memeratakan pertumbuhan ekonomi, serta menormalisasi tata pemerintahan kabupaten.
Saat ini, pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto masih berada di wilayah Kota Mojokerto. Melalui rencana ini, pemerintah daerah ingin mengembalikan pusat pemerintahan ke wilayah administratif kabupaten.
Proses pemindahan tersebut juga melibatkan penyusunan naskah akademik yang komprehensif dengan mempertimbangkan konektivitas wilayah, pertumbuhan penduduk, serta kemampuan keuangan daerah.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga difokuskan pada upaya pencegahan korupsi, supervisi tata kelola pemerintahan, serta peningkatan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI).
Sebelumnya, pada 2024, jajaran Pemkab Mojokerto telah menandatangani Pakta Integritas Antikorupsi yang disaksikan langsung oleh KPK sebagai komitmen dalam upaya pencegahan korupsi.
“Alhamdulillah, kami diterima dengan baik oleh Bapak Wahyudi, Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK. Beliau memberikan respons positif dan mengapresiasi langkah Bupati Mojokerto, Sekda, dan Ketua DPRD beserta jajaran yang menunjukkan komitmen tinggi dalam pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto,” terangnya, Sabtu (14/3/2026). (rh)











