Banyuwangi, seblang.com – Program digitalisasi bantuan sosial (bansos) atau Perlindungan Sosial (Perlinsos) mulai berjalan di Banyuwangi. Namun, sejumlah warga yang dinyatakan tidak layak menerima bansos langsung mengajukan sanggah karena data yang muncul dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Salah satu yang mengalami hal tersebut adalah Endang Kartika, warga Desa Olehsari, Kecamatan Licin. Ia mengaku kaget ketika dinyatakan tidak layak menerima bansos.
Dalam data yang tercatat di sistem, Endang disebut memiliki kendaraan roda empat dan perahu. Padahal, menurutnya kondisi ekonomi keluarganya jauh dari gambaran tersebut.
“Tidak mungkin saya memiliki kendaraan itu. Suami saya kerjanya serabutan, kuli bangunan. Saya sendiri hanya di rumah mengurus dua anak. Rumah yang saya tempati juga masih rumah keluarga, kendaraan kami hanya satu sepeda motor,” ujar Endang.
Ia mengetahui status tersebut dari petugas desa yang juga bertugas sebagai agen perlinsos. Dalam data yang tercantum, Endang bahkan disebut memiliki kendaraan roda empat, perahu, hingga kapal motor.
Merasa data tersebut tidak sesuai, Endang langsung memanfaatkan fasilitas masa sanggah. Petugas desa kemudian membantu mengisi formulir sanggah yang berisi kondisi rumah, pekerjaan suami, hingga kendaraan yang sebenarnya dimiliki.
Endang menduga kesalahan data itu berkaitan dengan KTP miliknya yang sempat dipinjam kerabat untuk mengurus kredit kendaraan bermotor.
Ketua Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTPD), Rahmat Danu Andika, mengatakan digitalisasi bansos memang memberikan ruang bagi warga untuk mengajukan sanggah jika data yang muncul tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Kasus Bu Endang kalau dilihat memang seharusnya layak sebagai penerima bansos. Daya listriknya juga hanya 450 watt. Jadi negara memberikan kesempatan kepada warga untuk menyanggah dan memberi umpan balik kepada pemerintah tentang kondisi sebenarnya,” kata Andika.
Menurutnya, data dari proses sanggah tersebut selanjutnya akan diverifikasi lintas kementerian dan instansi, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS). Jika hasil verifikasi menunjukkan kondisi warga sesuai dengan laporan sanggah, maka statusnya bisa berubah menjadi layak menerima bansos.
Andika juga mengingatkan warga agar lebih berhati-hati menggunakan data administrasi kependudukan, seperti KTP, agar tidak disalahgunakan pihak lain.
“Kalau KTP dipinjamkan untuk keperluan tertentu, bisa saja tercatat dalam sistem memiliki aset atau kendaraan. Akibatnya, yang seharusnya berhak menerima bansos justru dinilai tidak layak,” jelasnya.
Cerita berbeda datang dari Adiyah. Ia mengaku sudah lama tidak menerima bansos, namun dalam program terbaru ini justru dinyatakan layak sebagai penerima.
“Saya tinggal sendirian di rumah ini. Pekerjaan saya mengikat sayur. Kalau menjelang Lebaran kadang membuat kue pesanan tetangga. Alhamdulillah sekarang dinyatakan layak, semoga benar-benar bisa menerima bansos,” ujarnya.
Warga Banyuwangi yang telah mendaftar bansos menerima hasil seleksi sejak 2 Maret 2026. Pengumuman tersebut memuat status layak atau tidak layak sebagai penerima bansos beserta alasannya.
Hasilnya dapat dilihat melalui portal perlinsos di laman perlinsos.kemensos.go.id melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Warga juga dapat mengeceknya melalui kantor desa atau kelurahan maupun agen perlinsos yang membantu proses pendaftaran.
Bagi warga yang merasa hasil tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pemerintah menyediakan masa sanggah untuk memperbaiki data. (*)











