Banyuwangi, seblang.com – Bentangan banner bsar itu kini menjadi sorotan permerhati proyek. Sorotan pekerjaan proyek yang berada di RSUD Genteng dengan tulisan besar bertuliskan ” Wajib menggunakan APD”dan kawasan tertib K3 terpasang jelas di pintu masuk proyek.
Pada proyek milik pemerintah, alat Keselamatan harus di utamakan seperti helm, rompi, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 namun saat awak media melihat banyak pekerja tidak menggunakan K3 dalam bekerja.
Sebagai lembaga kontrol Abi arbain selaku ketua IWB turut angkat bicara dengan adanya pekerjaan milik pemerintah yang mengabaikan aturan seperti halnya pekerjaan yang ada di RSUD Genteng Banyuwangi. Menurutnya penerapan K3 seharusnya menjadi prioritas utama bagi perusahaan.
“Minimal menggunakan alat pelindung diri berupa helm, sepatu khusus dan rompi , ini adalah mutlak tidak dapat ditawar,” kata Abi, Selasa(12/8/25)











