Banyuwangi, seblang.com – Dengan adanya peralihan status desa menjadi kelurahan di beberapa kabupaten, lembaga perbankan yang ada di tingkat desa yakni Badan Kredit Desa (BKD) terkena dampaknya.
Di beberapa kelurahan, tidak sedikit bangunan bekas kantor BKD yang terlihat kumuh dan mangkrak akibat ketidakjelasan pihak yang harus bertanggung jawab dalam pengelolaan.
Kelurahan Banjarsari Kecamatan Glagah Banyuwangi menjadi salahsatu kelurahan yang berupaya memanfaatkan bangunan bekas kantor BKD untuk mewadahi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ada di wilayah tersebut.
Menurut Lurah Banjasari, Suatmaji, tujuan awal pemanfaatan bangunan yang ada untuk membantu salahseorang pelaku UMKM yang membutuhkan tempat usaha.”Karena pengelolaan bekas kantor BKD diserahkan kepada pemerintah kelurahan maka bangunan tersebut kami sewakan yang dananya dikembalikan lagi untuk masyarakat,” jelasnya kepada wartawan media ini di ruang kerjanya pada Rabu (11/01/2023).
Menurut dia, selain itu apabila ada kerusakan maka tidak menjadi tanggungan kelurahan yang alokasi dana memang terbatas dan menjadi tanggung jawab penyewa.









