Banyuwangi, seblang.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi membatasi aktivitas pelayaran di Selat Bali seiring dimulainya proses pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam pada 2 Juli 2025.
Pembatasan tersebut ditetapkan melalui Notice to Marine Nomor PG-KSOP.TG.WI.2 Tahun 2026 tertanggal 29 Januari 2026. Dalam pemberitahuan itu, KSOP menetapkan area kerja yang tidak boleh dilalui kapal selama kegiatan evakuasi berlangsung.
Pekerjaan scraping bawah air dilakukan pada titik koordinat 08°09’33,11” Lintang Selatan dan 114°29’52,03” Bujur Timur. Seluruh nahkoda dan perusahaan pelayaran diminta menyesuaikan lintasan pelayaran serta meningkatkan kewaspadaan navigasi.
Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Capt. Purgana, mengatakan pembatasan diberlakukan guna menjaga keselamatan pelayaran sekaligus mendukung kelancaran proses evakuasi bangkai kapal.
“Kapal yang melintas di sekitar lokasi diwajibkan mengurangi kecepatan, menjaga komunikasi radio pada kanal pengamanan, serta mematuhi arahan petugas patroli dan unsur pengamanan setempat,” ujar Purgana.
Selama proses pengangkatan, area kerja dijaga oleh kapal patroli dan dilengkapi penanda pengamanan sementara berupa buoy atau marker.
Menurut Purgana, proses evakuasi diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan dan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi arus serta perairan Selat Bali.
Tahap awal difokuskan pada pengangkatan bagian kapal yang tercecer di dasar laut, termasuk railing dan kendaraan muatan kapal. Langkah ini dilakukan untuk mencegah material kapal terseret arus dan berpotensi mengganggu kabel bawah laut.////////









