Denpasar, seblang.com – Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group Of Twenty (G20) terhitung dari 12-15 November 2022. Penerbangan komersil dilarang Remain Over Night/Ron atau dilarang parkir menginap, Minggu (6/11/2022).
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono, dikutip dari Antara, Sabtu (5/11/2022), mengatakan, Hal itu seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 12/2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Surat Edaran tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan, pada saat kedatangan hingga keberangkatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta meminimalisir dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama rangkaian kegiatan KTT Presidensi G20 Indonesia,” katanya.
Ia juga menyampaikan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menginstruksikan pihaknya, semua jajaran kemenhub untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak.









