Banyuwangi, seblang.com – Status bandara internasional untuk “Bandara Banyuwangi” kini dicabut dan diubah menjadi bandara domestik.
Pencabutan status tersebut menyusul adanya Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resminya menerangkan bahwa KM 31 Tahun 2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca-pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.











