Imam menambahkan, terkait konten APK dalam Baliho yang dibongkar oleh Satpol PP itu juga sudah ada surat pemberitahuan kepada Bupati Banyuwangi. “Ini ada apa sebenarnya? Kalau seperti ini sama saja menghambat para pengusaha lokal sekelas “manuk emprit” seperti saya ini untuk berkembang,” tanyanya heran.
Perlu diketahui, penertiban tersebut juga disaksikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Banyuwangi, Hidayaturahman. Menurutnya, tidak ada pelanggaran terkait konten kampanye yang dibongkar Satpol PP tersebut.
”Tidak ada pelanggaran dengan dengan gambarnya. Namun, kata Satpol-PP terkait ijin. Kami di sana memastikan gambar tersebut tidak dirusak karena sudah memasuki jadwal kampanye,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Banyuwangi Wawan Yatmadi saat didatangi dikantornya tidak ada di tempat. Sedangkan baliho milik Imam Maskun masih teronggok diatas mobil pick up Mitsubishi Nopol P 8040 VP yang tahun pajaknya telah mati pada Bulan Agustus 2023, dan diduga digunakan alat angkut pembongkaran.

Pemandangan inipun cukup miris, bak Gajah di pelupuk mata tidak terlihat, semut di seberang lautan terlihat. Orang lain dipaksa tertib aturan, namun alat angkut yang dipakai untuk menertibkan tidak mentaati aturan yang ada.///////
Ingin tahu lebih jauh terkait polemik ini klik tautan YouTube di bawah ini !










