Banyuwangi, seblang.com – Direktur Gen Art Nusantara Advertising, Imam Maskun meradang usai Baliho miliknya di Jalan Kepiting Kelurahan Sobo dekat RTH Tirta Wangi ditebang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (9/12/2023) dinihari.
Imam menegaskan bahwasanya papan reklame media luar miliknya berukuran 4 x 8 meter yang tengah digunakan sebagai alat peraga kampanye (APK) Caleg PKB dan Capres Anis – Muhaimin itu, telah berproses izin PBG.
“Saya memprotes jika dikatakan tidak berizin. Baliho saya itu sudah melalui proses tahapan perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), tinggal nunggu validasi dan sidang PBG,” kata Imam, Senin (11/12/2023).

Dikatakannya, sebelum menjalankan aksi pemotongan, Satpol-PP telah mengirimkan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada Gen art terkait papan reklame di dekat patung kuda. Meskipun Gen Art telah merespons teguran pertama melalui surat balasan yang menjelaskan kelengkapan dokumen, namun Satpol PP tetap melanjutkan tindakan pemotongan.
“Padahal semua persyaratan sudah lengkap dan tertuang dalam nomor registrasi PBG-351016-10112023-01. Mulai gambar konstruksi, hasil uji sondir tanah, analisa teknik, NIB yang diperbaharui, hingga izin penggunaan lahan milik PT KAI,” beber Imam.
”Ketika kami tanyakan ke PU-CKPP, jawabannya tinggal nunggu validasi tata ruang. Yang kami sesalkan kenapa harus dipotong, mestinya dikasih tulisan ditutup sementara untuk papan reklamenya,’’ imbuhnya.
Menurutnya, apa yang dialaminya itu terkesan tebang pilih. Pasalnya Banyak bangunan lain yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi terkesan dibiarkan saja. “Kalau ditertibkan mestinya sebatas dikasih tulisan diberhentikan sementara seperti Richeese Factory Banyuwangi beberapa waktu lalu. Itu juga ada Baliho juga, tetapi tetap berdiri kokoh,” sebut Imam
Imam pun merasa kesal dan kecewa atas tindakan Satpol-PP tersebut. Karena Baliho yang telah dibongkar Satpol PP itu dulunya pernah dipakai untuk kegiatan Pemkab Banyuwangi. “Tetapi kenapa tidak ditertibkan waktu itu. Kok baru sekarang dibongkar,’’ ujar Imam
“Itu lagi videotron milik Pemkab Banyuwangi di RTH Tirta Wangi. Kenapa tidak dibongkar juga? Apa tidak menyalahi perda, karena diduga termasuk zonasi larangan mulai dari patung kuda hingga Bandara Banyuwangi,” ujarnya.










