“Ada tiga produk jamu yang diamankan. Karena didalamnya terdapat kandungan obat – obatan yang dapat mebahayakan kesehatan,” jelas Penny saat menggelar jumpa Pers di lokasi penindakan, Senin (13/03/2023).
Dari penindakan di lokasi tersebut, menurutnya Tim BPOM RI telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pemilik produksi jamu ilegal. Produksi jamu di Banyuwangi menurutnya bukan hanya di lokasi ini saja. Pihaknya mendengar, terdapat juga beberapa lokasi produksi jamu yang lain di Banyuwangi, dan di Cilacap Jawa Tengah.
Dari kasus ini pihaknya mengatakan, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana sepuluh tahun penjara, denda Rp. 1 miliar. Dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara, denda sekitar Rp. 2 miliyar.
“Satu pelaku sudah diamankan,” pungkas Penny.////












